Izin Hak Guna Usaha PT. Prima Tama Kreasi Mas di Pertanyakan



The Jambi Times, SAROLANGUN | Terkait dengan  keabsahan Izin Hak Guna Usaha HGU PT. Prima Tama Kreasi Mas, patut diduga cacat hukum.

Berdasarkan hasil wawancara di Gedung Pengadilan Negeri Sarolangun saat pembuktian sidang perdata Nomor: 14/Pdt.G/2021/PN.Srl. menurut Imam Nur Khoirul bersama Abdul Wahid selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Bina Sawit Sejahtera, selaku penggugat yang mewakil masyarakat Desa Mentawak Ulu. Kecamatan Air Hitam. Kabupaten Sarolangun. yang didampingi Kuasa Hukumnya Fredyy Patty Yoanes. SH bersama Roslina. SH dengan tergugat PT. Prima Tama Kreasi Mas, ia memaparkan.

Imam Nur Khoirul menyampaikan kepada  The Jambi Times, yang didampingi Kuasa Hukum nya, bahwa Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Satgas Saber Pungli  di Kemenko Polhukam RI pada tanggal 09 Mei 2019 di  Gedung Kemenko Polhukam Jakarta, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Pimpinan PT. Prima Tama Kreasi Mas, masyarakat Desa Mentawak Ulu melalui Ketua BPD Mentawak Ulu,  Maryadi. dan Dinas Hutbun Propinsi Jambi, dan Dinas Hutbun Kabupaten Sarolangun", ujar Pengelola Koperasi Bina Sawit Sejahtera yang mewakili masyarakat Desa Kabupaten Sarolangun.

Tidak memberikan Izin Usaha Kepada siapapun diatas lahan TM.SPD seluas 500 Ha. (d) Lahan TM. SPD seluas 500Ha, merupakan tanah tidak bertuan, dan BPN Kabupaten Sarolangun, untuk segera memberikan Status Hak kepada Masyarakat Desa Mentawak Ulu, (e) Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, beserta BPN Kabupaten Sarolangun dan PT. Prims  Tama Kreasi Mas, akan menyelesaikan permasalahan ini dalam kurun waktu 2(dua) bulan sejak tanggal pertemuan, dan hasil nya segera di laporkan kepada Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI", pungkas Imam Nur Khoirul bersama Abdul Wahid, selaku Pengurus Koperasi Bina Sawit Sejahtera.

 (1).  ahwa proses pembatalan HGU Nomor 7 sudah melalui tahap penelitian dan pengkajian oleh BPN bersama dengan Instansi terkait lainnya, sehingga tidak mungkin bisa di batalkan, hanya berdasarkan kesepakatan damai antara BPN dengan PT. Jambi Agro Wijaya, kecuali ada Kondpirasi Terstruktur didalamnya.

(2). Digunakan sebagai dasar untuk Membatalkan surat Keputusan No. 72/PPT-HGU/BPN-RI/2013 sehingga dengan dengan demikian HGU Nomor 7/Sarolangun menjadi hidup kembali.

(3). Bahwa Putusan Sela di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 15 Januari 2014 sudah di batalkan oleh Keputusan Akhir.

Penerbitan Surat Keputusan BPN-RI No. 6/pbt/BPN-RI/2013 Cacat Hukum", pungkas Penasehat Hukum Koperasi Bina Sawit Sejahtera, yang mewakili masyarakat Desa Mentawak Ulu.

Penasehat Hukum Penggugat Freddy Yoanes Patty. SH bersama Roslina. SH berharap kepada Pengadilan Negeri Sarolangun agar dapat memberi Amar Keputusan yang seadil-adilnya. (Darmawan. SR)