Masyarakat Desa Mentawak Ulu Air Hitam Sarolangun akan Duduki Lahan Masyarakat TM SPD Seluas 512 Ha




The Jambi Times, SAROLANGUN | Terkait dengan lahan masyarakat yang telah bermitra dengan Koperasi Bina Sawit Sejahtera. Desa Mentawak Ulu Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun,lahan tersebut hingga saat ini masih di garap oleh PT. Prima Tama Kreasi Mas, dengan luas 512 Ha. yang telah bertahun - tahun tidak ada kejelasannya masih menempuh jalan buntu.

Sehingga masyarakat akan mengambil paksa lahan tersebut seluas 512 Ha, jika tidak ada iktikad baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dan pihak Perusahaan PT. Prima Tama Kreasi Mas untuk segera mengembalikan lahan tersebut ke masyarakat.





Berdasarkan hasil monitoring awak media The Jambi Times dilapangan mewawancarai Ketua Koperasi dan Wakil Ketua Koperasi Bina Sawit Sejahtera, yang mewakili masyarakat Desa Mentawak Ulu Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Imam Nur Khoirul bersama Abdul Wahid. di rumah kediaman nya, iya menyampaikan kami selaku Ketua Koperasi dan Wakil Ketua Koperasi Bina Sawit Sejahtera, menyampaikan melalui The Jambi Times, meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun lebih serius untuk menyikapi terkait permasalahan sengketa lahan masyarakat yang bermitra dengan Koperasi Bina Sawit Sejahtera, Desa Mentawak Ulu Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, karena lahan tersebut sudah lama di kuasai oleh PT. Prima Tana Kreasi Mas.




Menurut Imam Nur Khoirul dan Abdul Wahid, selaku Ketua Koperasi dan Wakil Ketua Koperasi  Bina Sawit Sejahtera. yang mewakili masyarakat Desa Mentawak Ulu, sangat kecewa dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, yang tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan pihak Perusahaan.

Menurut (A, W) selaku Wakil Ketua Koperasi Bina Sawit Sejahtera, yang mewakili masyarakat Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam. 

Berdasarkan hasil Kesimpulan Rapat Satgas Saber Pungli  di Kemenko Polhukam RI pada 09 Mei 2019 di  Gedung Kemenko Polhukam di Jakarta, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Pimpinan PT. Prima Tama Kreasi Mas, masyarakat Desa Mentawak Ulu melalui Ketua BPD Mentawak Ulu, Sdr. Maryadi dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Jambi, dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun. 

"Pada hasil kesimpulan rapat tersebut (a) Bahwa PT. Prima Tama Kreasi Mas melepaskan sebahagian HGU nya seluas 1.500 Ha kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, (b) Pihak PT. Prima Tama Kreasi Mas, tidak mengelola/menggarap diatas tanah lahan TM.SPD seluas 500 Ha. (c) Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, tidak memberikan Izin Usaha kepada siapapun diatas lahan TM.SPD seluas 500 Ha. (d) lahan TM. SPD seluas 500 Ha merupakan tanah tidak bertuan, dan BPN Kabupaten Sarolangun, untuk segera memberikan Status Hak kepada Masyarakat Desa Mentawak Ulu, (e) Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, beserta BPN Kabupaten Sarolangun dan PT. Prima Tama Kreasi Mas, akan menyelesaikan permasalahan ini dalam kurun waktu 2(dua) bulan sejak tanggal pertemuan, dan hasil nya segera di laporkan kepada Satgas Saber Pungli Komenko Polhukam RI.l", pungkasnya.

Terkait dengan permasalahan ini, baik dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun maupun pihak Perusahaan belum bisa di hubungi.(Darmawan. SR)