Musrin : Gunandi Miliki SHM, Kok Malah Digugat




The Jambi Times, KARIMUN | Aneh bin ajaib, telah miliki sertifikat hak milik (SHM), Gunandi warga Karimun pemilik tanah di wilayah Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun malah menjadi tergugat.

Gunandi malah dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, Gunandi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Karimun oleh Rudy Haryanto yang juga mengklaim pemilik lahan seluas 2.200 m. Dimana luas lahan yang diklaim penggugat. Masuk wilayah lahan Gunandi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tak hanya Gunandi, Rudy Haryanto yang mengklaim pemilik tanah dengan dasar memiliki dokumen Sporadik. Juga menggugat sembilan (9) pihak. Diantaranya, Lurah Sungai Raya, Camat Meral dan Kepala BPN Kabupaten Karimun.

Musrin dari kantor hukum MUSRIN & REKAN. Penasehat hukum Gunandi dan tergugat lain menyebut, gugatan ini cukup aneh. Sebab, kliennya telah memiliki SHM atas lahan tersebut yang diterbitkan oleh instansi terkait. Yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun.

“Ini cukup aneh. klien kami jelas telah memiliki dokumen sah sebagai pemilik lahan. Yakni SHM yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak BPN Kabupaten Karimun. Kok malah digugat di PN Karimun, karena jelas itu bukan kompetensi PN Karimun,” kata Musrin sapaannya, saat ditemui Selasa, 4/1/22.

Apalagi kata Musrin, yang menggugat kliennya tersebut hanya memiliki dokumen Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Dimana surat tersebut dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh lurah atau kepada desa setempat.

“Mereka menggugat hanya dengan dasar sporadik. Sementara, klien kami, telah memiliki SHM. Disisi hukum. Jelas SHM lebih kuat dibandingkan sporadik,” tegasnya.

Malah, Musrin mempertanyakan dokumen Sporadik yang dimiliki penggugat. Yang diduga palsu.

“Malah Kami menduga, dokumen Sporadik penggugat diduga palsu. Sehingga, pihak kami telah membuat laporan ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pada 13 November 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut, Musrin menceritakan awal mula kliennya memiliki lahan yang kemudian digugat oleh Rudy Haryanto.

Sebelum menguasai lahan tersebut secara penuh dan munculnya SHM atas lahan tersebut. Dikatakan Musrin, kliennya membeli secara resmi kepada pemilik tanah atasnama Alias, M Hasan (alm) dan Hasan (alm) yang juga ikut digugat Rudy Haryanto.

“Dasarnya jelas, Klein kami sebelumnya membeli secara resmi kepada pihak pemilik tanah. Dengan dokumen Sporadik yang dimiliki oleh tiga pemilik tanah, yakni Alias, M Hasan (alm) dan Hasan (alm),

Setelah membeli tanah tersebut secara resmi. Jelas Musrin, Kliennya kemudian mengajukan pengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan akhirnya, pada tahun 2016 dan 2018 pihak BPN Kabupaten Karimun menerbitkan SHM atas tanah milik Gunandi.

Untuk itu, atas kejadian yang dialami Kleinnya tersebut, Musrin berharap, agar pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun bersikap, bertindak adil serta transparan dan objektif dalam menilai perkara gugatan yang diajukan pada 22 September 2021.

“Kami percaya dan kami minta, majelis hakim dapat menerapkan proses hukum yang berkeadilan, transparan dan objektif atas perkara ini,” harapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta dan berharap kepada Lurah Sungai Raya, Camat Meral dan pihak BPN Kabupaten Karimun yang masuk sebagai tergugat dapat pula menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya.

Sebab, jelas Musrin, Kleinnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas dasar dan kewenangan pihak-pihak pemerintah maupun instansi terkait yang memiliki kewenangan tersebut.

“SHM bisa dimiliki Klein kami tentu muaranya dari pihak Kelurahan, Kecamatan hingga pihak BPN Kabupaten Karimun. Untuk itu, kami minta, pihak Lurah Sungai Raya, Camat Meral dan Kepala BPN Kabupaten Karimun yang juga menjadi tergugat. Dapat menyampaikan keterangan secara jelas dalam persidangan nantinya,” minta Musrin.

“Ketika SHM telah terbit. Tentu BPN Kabupaten Karimun memiliki dasar. Dari situ sudah sangat jelas, siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut,” ungkapnya.    (*)