The Jambi Times, MUAROJAMBI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi melalui Komisi III membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis, Selasa (21/10/2025). Kedua ranperda itu berkaitan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Muaro Jambi dan dipimpin
langsung oleh Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja)
II, H. Sulaiman. Turut hadir dalam rapat perwakilan sejumlah dinas
terkait dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam
pembahasannya, Sulaiman menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang
mampu mengarahkan pengelolaan kawasan permukiman secara terpadu. Ia juga
menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam penyediaan
infrastruktur dasar bagi masyarakat.
"Ada
sejumlah poin krusial yang dibahas, khususnya terkait penataan kawasan
permukiman dan optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menyediakan
fasilitas pendukung," kata Sulaiman.
Ia
menambahkan, DPRD berharap kedua ranperda ini dapat menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pembangunan kawasan perumahan yang layak, tertata,
dan berkelanjutan.
"Ranperda ini bukan semata
soal aturan, tetapi bagian dari komitmen untuk menciptakan hunian yang
manusiawi dan mampu menarik investasi di sektor properti," ujarnya.
Setelah
rampung dibahas di tingkat komisi, kedua ranperda tersebut akan
memasuki tahap evaluasi akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengimplementasikan regulasi
ini guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan
kualitas permukiman warga (ADV.LI)

