The Jambi Times, MUARASABAK | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dengan agenda pembahasan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanjabtim Tahun Anggaran 2025.
Paripurna berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 di Gedung DPRD, Kompleks Perkantoran Bukit Benderang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zilawati dan dihadiri anggota dewan yang memenuhi kuorum berlanjut nya agenda sidang.
Berikut, dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Daerah Sapril, jajaran Forpimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah serta pejabat aparatur sipil negara dalam lingkungan Pemkab Tanjabtim.
Segenap laporan, disampaikan oleh Ilham Febriansyah mewakili Badan Anggaran, sebagai wujud fungsi pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pemaparannya, tercatat pendapatan daerah mencapai Rp 1.184.685.686.472,03, atau setara 100,76 persen dari sasaran awal sebesar Rp 1.175.788.567.162,00.
Sementara belanja terealisasi sebesar Rp 1.124.663.090.847,13, yakni 93,99 persen dari pagu anggaran Rp 1.196.593.036.080,00.
Hasilnya diperoleh kelebihan penerimaan sebesar Rp 60,02 miliar, serta sisa lebih perhitungan anggaran mencapai Rp 81,82 miliar.
Angka?angka ini menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam menggali pendapatan sekaligus menjaga kedisiplinan, efisiensi dan ketepatan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Lanjut disampaikan, Pemerintah Tanjabtim, kembali memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi, pencapaian yang diraih untuk kesembilan kali berturut?turut selama masa pemerintahan berjalan. Hal ini patut diapresiasi sekaligus dijaga secara berkelanjutan.
Dengan demikian, secara umum, penyerapan anggaran berjalan baik dari urusan pelayanan dasar, urusan wajib non?dasar, urusan pilihan hingga penunjang penyerapan anggaran rata?rata mencapai di atas 90 persen hanya beberapa satuan kerja perlu meningkatkan kinerja pelaksanaan, antara lain Dinas Perhubungan 83,57 % dan Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah dengan capaian 89,32%, bebernya.
Di akhir laporan, Badan Anggaran menyampaikan enam arahan utama kepada Pemerintah Daerah diantaranya.
1. Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, keberhasilan kesembilan kali ini harus dijaga terus guna mendukung visi dan misi pembangunan “MERATA”.
2. Tindaklanjuti Temuan Pemeriksaan bagi instansi yang mendapat catatan BPK, selesaikan perbaikan sesuai rekomendasi dan batas waktu yang ditetapkan.
3. Maksimalkan Pendapatan Daerah, apresiasi bagi yang melampaui sasaran, bagi yang belum berhasil, gali dan optimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah secara nyata.
4. Perbaiki Penyerapan Belanja, tingkatkan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan, khususnya pada instansi yang capaiannya belum memenuhi standar.
5. Matangkan Perencanaan Anggaran rencana yang lebih cermat agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar?benar bermanfaat dan tepat sasaran bagi masyarakat.
6. Gali Potensi Baru Pendapatan, kenali dan kembangkan sumber?sumber pendapatan yang belum terpakai sepenuhnya guna memperkuat struktur APBD ke depan. Laporan ini diserahkan sebagai bahan pertimbangan bagi penyampaian pandangan akhir fraksi?fraksi dalam sidang selanjutnya.
“Demikian laporan Badan Anggaran kami sampaikan, semoga menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang senantiasa berpegang pada amanah rakyat,” tegas Ilham menutup laporannya.

