UU Pengaturan Reforma Agraria, Langkah Maju Wujudkan Agraria Sejati







Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan Reforma Agraria di Indonesia. 


Pengesahan ini menjadi Langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia - serta menjadi kado yang baik bagi Hari Tani Nasional, khususnya bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.


Namun, kado yang baik tentu bukan sekadar lahirnya sebuah Undang-Undang. Ukurannya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat.


Undang-Undang ini memuat sejumlah pengaturan penting dan strategis bagi penyelenggaraan Reforma Agraria. Di antaranya adalah jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria; penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA); pengaturan objek dan subjek Reforma Agraria; serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek Reforma Agraria, serta perlindungan hukum bagi rakyat yang mempertahankan hak atas tanahnya. Hal penting lainnya adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah, baik oleh korporasi negara maupun swasta.


Selain itu, UU Pengaturan Reforma Agraria memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, membentuk Dewan Pengawas, membangun sistem data dan pelaporan Reforma Agraria, serta mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaannya.


Bagi KPA, seluruh mandat tersebut harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata. Lembaga penyelenggara Reforma Agraria harus menjadi tempat rakyat mencari dan memperoleh keadilan agraria:** tempat petani kecil dan petani tak bertanah memperoleh tanah; konflik agraria diselesaikan; wilayah masyarakat adat dipulihkan; kampung dan wilayah tangkap nelayan dilindungi; perempuan memperoleh hak atas tanah secara setara; serta buruh dan masyarakat miskin memperoleh akses terhadap tanah dan permukiman yang layak.


Lahirnya UU ini juga harus menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi, sekaligus mengoreksi kebijakan dan keputusan lembaga-lembaga negara yang selama ini menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria.


Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat Undang-Undang dilaksanakan secara konsekuen: kelembagaan Reforma Agraria segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi, serta organisasi rakyat diperkuat.


Reforma Agraria pada akhirnya harus memperkuat posisi dan kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria. Kaum tani dan rakyat harus memiliki ruang yang semakin besar untuk membangun organisasi yang kokoh, mengelola tanah dan sumber agrarianya, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.


KPA menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh organisasi rakyat dan gerakan masyarakat sipil—organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, kaum miskin kota, organisasi non-pemerintah, akademisi, serta seluruh jaringan solidaritas—yang telah mengambil bagian dalam perjalanan panjang memperjuangkan lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria.


Penghargaan terutama kami sampaikan kepada serikat, organisasi, dan komunitas di kampung-kampung, desa, pesisir, wilayah adat, serta berbagai basis perjuangan yang terus mengikuti dan mengawal proses ini. Dari berbagai daerah, mereka mengikuti RDPU dan rangkaian pembahasan, menyampaikan pandangan, memberikan dukungan, serta memastikan suara dari basis-basis konflik dan perjuangan agraria ikut masuk dalam proses pembentukan Undang-Undang.


UU Pengaturan Reforma Agraria adalah capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan.(**)