1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kemampuan PEMDA. 

UU Tebtang Retribudi format PDF

2. Tarif PPJ berbeda-beda masing-masing daerah, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif maksimal pajak penerangan jalan yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Tarifnya adalah setinggi-tingginya 10 persen.


3. PPJ dipungut oleh PLN yang hasilnya langsung diserahkan kepada Pemda terkait.