Petugas Amankan Hewan Liar




 *KRONOLOGIS PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN ANJING, BABI DAN HEWAN BERBAHAYA LAINNYA DI  LOKASI WISATA KEPULAUAN BANYAK KAB ACEH SINGKIL*


Kepada Yth. Dirjen Polpum Kemendagri di jakarta


Tembusan:

1. Yth. Bupati Aceh Singkil

2. Yth. Kepala Badan Kesbang Pol Aceh


Dari: Plt. Kepala Badan Kesbang Pol Aceh Singkil


Mohon izin melaporkan,


A. Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib telah didapatkan informasi kronologis tentang proses evakuasi anjing di kawasan wisata Pulau Banyak dan beredarnya vidio yang diduga penyiksaan hewan peliharaan berupa anjing di Kepulauan Banyak Kab. Aceh Singkil.


B. Adapun kronologis kejadian adalah sbb :

1. Bahwa Sat Pol PP Aceh Singkil diminta oleh Muspika Pulau Banyak melalui Camat Pulau Banyak untuk datang ke lokasi wisata Pulau Banyak agar melaksanakan penertiban terhadap hewan anjing yang ada di Kimo Resort yang meresahkan dan mengganggu masyarakat    yang berwisata ke Pulau tersebut.

2. Bahwa betdasarkan hasil Keputusan rapat Muspika Pulau Banyak yaitu agar anjing yang ada di Kimo Resort di evakuasi dari lokasi wisata.

3. Bahwa hari senin tanggal 18 Oktober 2021 Petugas Sat Pol PP langsung menuju ke lokasi keberadaan anjing di Kimo Resort karena informasi penangan hewan anjing ini diduga bocor sehingga ketika Petugas Sat Pol PP tiba dilokasi anjing tersebut tidak ada di lokasi (diduga disembunyikan oleh Pengelola Kimo Resort)

4. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 19 Oktober 2021 Petugas Sat Pol PP bersama Mukim setempat dan Sekcam Pulau Banyak menemui Willy pemilik Kimo Resort tetapi beliau tidak berada ditempat dan dihubungi via telpon tidak mengangkat. Kemudian ditelpon melalui telpon Riska pengurus Kimo Resort disampaikan kepada Willy bahwa anjing tersebut dikeluarkan dari lokasi wisata dan di evakuasi ke Kec Singkil. Willy akan mengambil anjingnya di Singkil.

5. Ketika akan di evakuasi oleh Petugas Sat Pol PP  anjing yang memang ganas dan cendrung menyerang orang baru disekitarnya membuat Petugas Sat Pol PP kewalahan (vidio yang beredar adalah penggalan proses penangkapan anjing dengan menggunakan kayu untuk mengikatkan tali ke anjing bukan untuk memukul atau menyiksa anjing).

6. Bahwa anjing kemudian dapat ditangkap oleh Riska Pengurus Kimo Resort dan dimasukkan ke dalam keranjang. 2 ekor anjing dimasukkan kedalam 2 keranjang masing2 isi satu ekor.

7. Ketika di bawa ke Aceh Singkil dengan menggunakan transfortasi Boat/Kapal Kayu salah satu anjing tersebut mati diduga disebabkan stress.


C. Adapun dasar larangan hewan peliharaan anjing dilokasi wisata adalah sbb : 

1. Berdasarkan Surat Gubernur Aceh No 556/2266 tanggal 12 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

2. Berdasarkan Keputusan hasil Rembug Adat Masyarakat Kepulauan Banyak tanggal 19 Desember 2020

3. Berdasarkan Surat Camat Pulau Banyak No 556.4/110 perihal Pelaksanaan Wisata Halal Aceh di Kec. Pulau Banyak


E. Kesimpulan:

1. Bahwa dikawasan wisata dilarang memelihara anjing/babi dan binatang berbahaya lainnya.

2. Bahwa pemilik dan pengurus resort yang ada di Kepulauan Banyak sudah diberitahukan tentang larangan tersebut sebelumnya.

3. Proses penangkapan dilakukan hanya untuk evakuasi anjing tersebut tidak ada penyiksaan dalam proses tersebut.


Demikian sebagai laporan