Ratusan Masyarakat Pertanyakan Tumpang Tindihnya Sertifikat Tanah



The Jambi Times, MUARAENIM  | Ratusan warga Ujan Mas Lama, baik dari Ujan Nas Ulu mengelar musyarawah di Balai Desa Ujan Mas Lama dengan tujuan menbentuk tim untuk sosialisasi tumpang tindihnya surat sertifikat tanah yang ada di PT Cipta Futura( CIFU ).

Kegiatan ini yang di hadiri oleh  Lembaga Adat, LPM, BPD, tokoh masyarakat, Kasi Trantif dari kecamatan, serta Kades Ujan Mas Lama, Iwan Tarmisi, Kades  persiapan Ujan Mas Ulu, Wansyah, Senin 25 Oktober 2021

Dalam musyawarah yang di hadiri kedua kades ini atas laporan Ketua BPD beserta tokoh masyarakat, mengenai tumpang tindihnya sertifikat tanah warga yang ada di Ujan Mas Lama khususnya Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam musyawarah tersebut masyarakat sangat kecewa dan geram kepada perusahaan Cifu dan Badan Pertanahan Nasionsl (BPN) yang ada di Muara Enim ini.

 Pasalnya perwakilan masyarakat Ujan Mas  yang di ketuai oleh Darian medatangi kantor BPN Muara Enim akan tetapi kepala kantor perwakilan BPN Yuliantini  engan turun menemui mereka,padahal sudah dua kali tapi masih tidak bisa ditemui.

 Padahal tujuan mereka ingin mempertanyakan tumpang tindihnya sertifikat mereka. 

"Sudah dua kali kami ke kantor BPN tapi  Yuliantini tidak turun kebawah padahal kami ingin mempertanyakan surat sertifikat kami yang tumpang tindih ini".jelas Darian.

Perwakilan masyarakat Darian beserta warga yang lain mempertanyakan ke Humas PT  Cipta Futura (talon)mengenai HGU tersebut, kata humas ,"masalah HGU sudah bisa di keluarkan asal sudah habis masa HGU tahun 2026 nanti".

 Mengenai batas HGU  yang akan di keluarkan humas tidak bisa menjawab,  begitu juga tumpang tindih nya sertifikat tanah, talon menganjurkan untuk tanyakan ke BPN Muara Enim, kata Darian lagi.

Waktu ditanyakan ke Kades Ujan Mas Lama Iwan Tarmisi,  persoalan HGU, dan tumpang tindihnya sertifikat tanah,  yang ada di wilayah Ujan Mas, Kades mengatakan," kalau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyampaikan melalui surat no. 694/200-16.3/1x 2021. 

Kalau pihak BPN Muara Enim akan meneruskan ke Kantor wilayah  Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapat kan izin, meminta kejelasan peta,  siapa saja pihak yang mendapat kan data imformasi, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,(isi surat BPN Muara Enim) ,"jelas Kades.

Di tempat yang sama Kades Plt Ujan Mas Ulu, Wansyah menyampaikan untuk masyarakat Ujan Mas, jangan mudah mendengar provokator dari luar, atau dalam desa kita sendiri, karna dalam permasalahan HGU PT  Cipta Futura ini, pasti ada yang pro, atau pun kontra",ucap Wansyah.

Dalam musyawarah disampaikan juga, kalau masalah ini masih menemui jalan bunt  tidak ada kata kesepakatan dari perusahaan atau dari BPN Muara Enim,  masyarakat Ujan Mas Lama akan meminta bantuan ke BPN Pusat serta Pj Bupati Muara Enim (HNU).


(Tim)