Delegasi ke BPK Mendorong dan Mendesak Audit Bisnis PCR

 


Undangan Pers:

DELEGASI KE BPK MENDORONG DAN MENDESAK AUDIT BISNIS PCR


Sehubungan dengan temuan masyarakat berupa dugaan terjadi kondisi terafiliasinya beberapa oknum Penyelenggara Negara yakni Pembantu Presiden, yang berperan melahirkan aturan wajib test PCR, ikut dalam putaran bisnis import sampai dengan tata kelola test PCR, sehingga menimbulkan belanja masyarakat sekitar Rp. 23 (dua puluh tiga) triliun rupiah. Apalagi secara teknis ada surat Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagai panduan namun diduga disimpangkan.


Oleh karena itu, LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28 akan mendatangi BPK RI untuk memohon dan mendorongnya sebagai auditor keuangan negara, melakukan audit terhadap masalah PCR yang 

menghebohkan ini, pada:


Hari/Tanggal : Selasa 9 November 2021

Waktu : Jam 11.00 sd selesai

Tempat : Kantor BPK RI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta


Demikian, semoga dapat menjadi informasi dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan kebijakan pemerintah terutama yang menyangkut masalah keuangan publik dan negara.


LEMBAGA BANTUAN HUKUM KESEHATAN

Iskandar Sitorus

081319770808


INDONESIAN AUDIT WATCH

Junisab Akbar

082124955174


PETISI 28

Haris Rusly Moti

081212122716


INSTITUT EKONOMI POLITIK SOEKARNO HATTA

M.Hatta Taliwang

08187148