"SERUAN AKSI"
Kepada Yth :
1. Rekan2 Jurnalis/wartawan
2. Rekan2 Aktivis
3. Masyarakat Peduli Kebebasan Pers
Di_
Tempat.
Sekaitan dengan adanya seorang wartawan yang bernama Asrul yang dipidanakan lantaran memberitakan dugaan2 kasus korupsi yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yg kini kasusnya tengah dipesidangkan di Pengadilan Negeri Palopo, serta pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 (hari ini/siang ini) memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Maka dengan demikian kami mengundang rekan2 wartawan/jurnalis, para aktivis, serta elemen masyarakat lainnya yg peduli terhadap kebebesan Pers, untuk bersatu turun ke jalan menyuarakan dukungan terhadap sdr. Asrul, termasuk melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Palopo untuk menuntut kebebasan sdr Asrul, terlebih Dewan Pers dan Ahli Pers telah menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Asrul adalah produk jurnalistik yg sengketanya harusnya diselesaikan dengan menggunakan UU Pers No. 40 Tahun 1999, bahkan tdk dpt masuk ke rana pidana.
Titik kumpul : Pengadilan Negeri Palopo
Waktu : Selasa, 23- 11- 2021
Jam : 10.00 Wita
"Bebaskan Wartawan Asrul"
Hormat Kami,
Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ)
__________________
"KEMERDEKAAN PERS"
Sejatinya, kemerdekaan pers adalah salah satu nyawa dari demokrasi. Hal ini karena pers adalah sarana pemenuhan hak asasi individu, politik, dan sosial (individual, political, and social rights). Demokrasi tanpa kemerdekaan pers adalah “pepesan kosong”. Dalam demokrasi, kehadiran kemerdekaan pers seperti hubungan two sides of one coin.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.