jerat pidana, publik mendorong Propam Polri memberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kpd Bripda Randy Bagus (anggota Polres Pasuruan) atas dugaan pemerkosaan dan aborsi yg menyebabkan mahasiswa asal Mojokerto Novia Widyasari (23 th) menjadi depresi hingga memilih bunuh diri dg cara menenggak racun potasium.
Untuk PTDH, Propam Polri bisa menerapkan konstruksi hukum pada :
1. Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
2. SE Kapolri 9 tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan
Pelanggaran Kode Etik Polri
(Eriek)
SURAT EDARAN KAPOLRI KLIK DISINI