The Jambi Times, TANGERANG |Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK di Provinsi Banten untuk tahun 2022.
UMK ditetapkan oleh Pemprov Banten berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.282-Huk-2021 tentang UMK di Banten 2022. Dalam keputusan ini Tangerang Selatan menjadi kota dengan kenaikan tertinggi sebesar 1,17% sementara kota Tangerang naik 0,56% dan Kabupaten Tangerang tidak naik. Berikut rincian UMK di Provinsi Banten tahun 2022 1. Kota Tangerang Selatan Naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. (Naik 1,17%) 2. Kabupaten Lebak Naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. (Naik 0,81%) 3. Kota Tangerang Naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. (Naik 0,56%) 4. Kota Cilegon (Naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. (Naik 0,71%) 5. Kota Serang (Naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. (Naik 0,52%)