Kami memenuhi panggilan Penyidik Polda terkait Surat Panggilan Pada tgl 13 Januari 2022 dari Unit 1 Subdit Harda di Kantor Direskrim-Um Polda Metro Jaya terkait dengan adanya Laporan Polisi No: LP/125/I/2018/PMJ/Ditreskrimum, tgl 9 Januari 2018 oleh Pelapor Sdr Marsetyo Mahat Manto dengan pasal 263 dan 266 KUHP (Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik), yang mana kami tidak mengenal dengan Pelapor.
Dari surat panggilan tersebut terkait dengan masalah tanah kami yang dirampas Pengemang Besar yang terkenal kebal hukum yang kami sampaikan permasalahnya secara singkat sbb:
Pada tahun 2006, kami membeli tanah seluas 10.259m2 di jl Outer Ringroad Kapuk Cengakreng Jakarta Barat, diurug dan dipagar .
Dengan alas dasar pembelian kami berupa:
1. Girik C no.1906 Luas 2.231 m2 an. A.Hamid Soebrata
2. Girik C no.5047 Luas 548 m2 an. Eddy Suwito
3. Girik C no.391 Luas 1.480 m2 dan 6.000 an. Hasim Bin Gering
Diurug dan dipagar keliling dijaga dan dijadikan tempat gudang penyimpanan Kontener.
Pada tgl 21 April 2010, tanah kami dirampas, pintu masuk dan keluar dipagar oleh premanisme dan dikawal oleh pasukan Brimob dan terjadi pemukulan dan pengeroyokan yang diduga atas suruhan oknum PT. SSA.
Atas Pemukulan dan Pengeroyokan, Pencurian Lima Kontener dan Perampasan Tanah seluas 10.295m2 Kami melaporkan:
1. LP/424/IV/2010/PMJ/RestroJakBar. Pada Tanggal 21 April 2010 Pemukulan dan Pengeroyokan di Polres Jakarta Barat.
2. TBL/3176/IX/2010/PMJ/Dit.Reskrim-Um Polda Metro Jaya Pada tgl 8 September 2010, seluruh barang /bangunan dan 5 kontainer beserta isinya diatas lahan tersebut hilang/di curi.
3. LP/4259/IX/2016/PMJ/Dit.Reskrim-Um Pada tgl 5 September 2016 kami membuat Laporan dengan perkara memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau membuat akta otentik palsu dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau menghilangkan batas tanah, Pasal 167, 264, 266 dan atau 389 KUHP.
Berlarut-larutnya ke tiga LP tersebut di atas:
Pada tgl 2 Agustus 2017 dilakukan gelar perkara di Wassidik Mabes Polri terhadap 3 LP di atas tersebut, dengan hasil gelar perkara sbb:
1. LP No. 4259/IX/2016/PMJ/ DIT RESKRIMUM Tgl. 5 sept 2016. Perkara penyerobotan tanah, membuat akta otentik palsu dan menghilangkan batas tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang AGUNG SEDAYU
GROUP
Pelapor Sdri. NURLELA
a. Perkara ditangani oleh unit 3 Subdit Harda Dit. Reskrimum Polda PMJ.
b. Hasil gelar perkara khusus di biro wassidik tgl 2 Agustus 2017 yaitu penyidik melakukan pemeriksaan saksi2 perihal jual beli tanah dan pemeriksaan ahli perdata namun sampai dengan saat ini penanganan perkara belum ada kejelasannya.
2. LP No. 3176/ IX/ 2010/ PMJ/Dit. Reskrimun tgl. 8 Sept 2010. Perkara pencurian 5 kontainer yg dilaporkan oleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO.
a. Perkara ditangani oleh Subdit umum Dit. Reskrimum Polda PMJ.
b. Hasil supervisi gabungan itwasum, propam, biro wassidik dan pidum bareskrim sbb :
1. Penyidik pertama ( Kompol Sumardi dan Bripka Akhiruddin Harahap) TIDAK melakukan lidik / sidik secara profesional
2. Penyidik kedua (Kompol Sumardi dan Ipda Rudy Kauntu) tidak melakukan langkah2 penyidikan dalam melengkapi berkas perkara
3. Penyidik ketiga ( AKP Bintoro dan Briptu Pilatus Ginting) tidak melakukan langkah2 penyidikan dlm rangka melengkapi berkas perkara
4. Penyidik keempat ( AKP Heru T dan Aiptu Agus Ariyanto) tidak melakukan langkah2 penyidikan dlm rangka melengkapi berkas perkara
3. LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/ Restro Jakbar, Tgl. 21 April 2010.
Perkara Pengeroyokan 170 KUHP thdp korban Sdr. ROHMAD als. TAMBLEN yg diduga dilakukan oleh H. MAHRUM GABAR als.
BAONG,dkk.
menyebutkan bahwa :
Berkas perkara tersangka H MAHRUM GABAR dan ADIH saat ini sudah tidak ditemukan lagi keberadaannya (hilang) yang dinyatakan hilang oleh IPTU TOTOK RIYANTO sehingga penyelesaian perkara tdk kunjung selesai dilimpahkan JPU.
Penanganan ke 3 LP tersebut melanggar kode etikdan profesi, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat Kepolisian Negara RI Markas Besar no: B/3921/VIII/2017/Irwasum. Dan 3 LP tersebut dilimpahkan ke Dit.Tipidum Bareskrim Polri dan Para Penyidik terkait dengan 3 LP tersebut dikenakan sanksi kode etik profesi melakukan penyidikan tidak professional.
Pada Tanggal 17 Februari 2021 Bapak Presiden memerintahkan Berantas Mafia Tanah Beserta Bekingnya”
Pada Tanggal 29 Maret 2021 LP No. 4259/IX/2016/PMJ/ DIT RESKRIMUM Tgl. 5 sept 2016 di SP3 karena perkara tidak ditemukan adanya unsur Pidana.
Padahal bukti materi dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB No.1633 an. PT. BMJ sangat Cukup Bukti
Pada Tanggal 20 Agustus 2021 LP No. 3176/ IX/ 2010/ PMJ/Dit. Reskrimun tgl. 8 Sept 2010. Perkara pencurian 5 kontainer dihentikan Penyidikannya karena tidak Cukup Bukti.
Kami menuntut janji Kapolri Rabu Tanggal 20/1/2021 dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI. "Komjen Sigit: Tak Boleh Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!"
Kami sudah tidak percaya dengan seluruh Oknum Polri yang terlibat dengan penangana ke Tiga LP tersebut dikarenakan keberpihakan dan para penyidik lebih takut kepada Pengembang yang sudah menjadi rahasia umum banyak membuat masalah di Negeri ini dan ini bukti Negara kalah dengan Pengembang yang satu ini tidak sedikit korbanya yang telah dikriminalisasi.