LSM Menyoal Kepentingan Perda

 



Makassar,08 Februari 2022

Kepada  Yth,

Sekretariat DPRD kabupaten Jeneponto

Di.- Jeneponto


Perihal    : Konfirmasi dan Klarifikasi


Salam sejahtera.

Bahwa peraturan daerah menjadi salah satu alat, dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini. 

serta terciptanya  good locaal governance  sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Pertanyaan kami...,dalam kurun waktu 2019 - 2021 sudah berapa jenis  produk legislasi (perda) yang dihasilkan  DPRD kabupaten Jeneponto dan pemerintah daerah, dalam merumuskan sebuah perda menjadi sebuah peraturan yang telah diketok palu,

Kemudian, alokasi penganggaran perda  besarannya berapa dalam proses penyusunan dan pengundangan setiap perda, mohon penjelasannya.

Dan sudah berapa alokasi  anggaran yang dikeluarkan sekretariat DPRD kabupaten Jeneponto untuk membiayai sejumlah produk peraturan daerah selama kurun waktu 2019-2021.baik perda insiatif DPRD kabupaten Jeneponto dan insiatif pemerintah kabupaten Jeneponto.,mohon penjelasannya.

Pembentukan Peraturan daerah  harus dilakukan secara taat asaz,agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi,.. 

apakah para anggota DPRD kabupaten Jeneponto secara formal telah melakukan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan  pengundangan.

Dan ketika dalam proses perencanaan sebuah peraturan daerah dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan perda baik secara fisolofis, sosiologis maupun yuridis , yang dituangkan dalam suatu penjelasan,atau keterangan atau naskah akademik  yang selanjutnya dimuat dalam program legislasi daerah (Prolegda).

 


Apakah proses dan tahapan ini, DPRD kabupaten Jeneponto menjalankannya,dan jika demikian kami meminta dokumen perda yang telah diundangkan beserta naskah akademik-nya .

Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum daerah,pasal 19 ayat 3.disebutkan bahwa perencanaan , penyusunan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) di tetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga,komisi atau instansi masing-masing untuk jangka waktu satu  tahun, yang mana usulan ranperda insiatif pemerintah dan ranperda insiatif DPRD tertuang dalam keputusan pimpinan DPRD , berdasarkan berita acara paripurna internal.

Dan kalau sudah melakukan hal tersebut,kami minta  dokumen berita acara dari setiap proses yang dimaksud. Hal ini penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. UU NO 14 tahun 2008, bahwasanya Rakyat Berhak Tahu.

Demikianlah penyampaian kami agar kiranya,  pihak sekretariat DPRD kabupaten Jeneponto membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat Jeneponto dan memberikan informasi sebagaimana surat yang kami sampaikan ini .

Dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih ...

Salam hormat kami 

Muhammad Supriadi Tompo 

Ketua Dpw : Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia  Sulawesi Selatan  ( LSM LPK RI - Sulsel )

Nb.Apabilah dalam Jangka waktu 3x24 Jam tidak ada tanggapan dan Balasan Surat Komfirmasi ini.Maka LSM LPK RI sulse Melanjutkan Pelayana Surat Laporan Indikasi Korupsi Kepihak Peneggak Hukum "Kajati Sulsel.

Ini kegiatan rapat Bamus menetapkan jadwal sidang penyampaian beberapa ranperda yg akan masuk di propemperda atau prolegda 2022 dan sebenarx ini dilaksanakan akhir tahun  2021 ada apa dan kenapa APBD POKOK 2022 sudah ketok palu Baru propemperda mengajukan ranperda di paripurna internal seharusx sebelum ketok palu APBD POKOK 2022 ranperda ini sudah di ajukan propemperda untuk di setujui diparipurna internal bukan danax dulu disetujui di APBD POKOK baru nyusul jenis ranperdax 

Bagaimana mungkin bisa menghitung danax ranperda di APBD POKOK 2022 sementara ranperdax baru di ajukan propemperda atau prolegda DPRD Jeneponto di bln pebruari 2022 motifasi ini yg harus dikerjar berarti danax ranperda gelondongan tidak tertera jenis ranperdax sebab baru bln pebruari ini propemperda atau prolegda DPRD Jeneponto baru akan melakukan persetujuan di paripurna untuk disahkan

biasax penyusunan APDB  POKOK tertera jenis kegiatan ranperda di ikuti dengan pendanaan dgn perhitungan yg matang oleh PPTK nya.

Sebab ini tdk lg prosedur sudah mati suri lagi dan menyalahi ketentuan permendagri 80 thn 2015 sebab pasal 19 ayat 3 sudah menekankan di tetapkan oleh keputusan pimpinan lembaga untuk satu tahun kedepan dan bukan di tetapkan pada tahun yg berjalan...