The Jambi Times DEPOK | Rapat Koordinasi berlangsung di lantai 2 ruang rapat walikota dan dipimpin langsung oleh Walikota Depok, Bapak M. Idris . Dalam pertemuan tersebut, Walikota didampingi oleh Sekretaris Daerah (Setda), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapeda, Asset Daerah, Kasatpol PP, Kepala DP3A Kota Depok, dll;
Pihak pemerintah pusat yang hadir adalah: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemendagri RI, Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Direktorat SD KemendikbudRistek, Itjen Kemendikbud Ristek; Ombudsman RI; dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN);
Pihak Itjen KemendikbudRistek menyampaikan bahwa per 12 Desember 2022 (hari ini), Gubenur provinsi Jawa Barat telah bersurat resmi kepada Walikota Depok terkait penundaan dana hibah masjid sampai kasus SDN Pocin 01 Depok jelas penanganan dan penyelesaiannya dengan prinsip memberikan pelayanan Pendidikan terbaik sebagaimana di amanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Itjen Kemendikbud mendapatkan salinan surat tersebut dalam bentuk pdf;
KPAI menyampaikan sejumlah masukan, diantaranya adalah :
Mendorong semua pihak untuk coolingdown agar kondisi lebih kondusif sehingga memungkinkan terjadi dialog yang sehat antara pihak pemerintah kota Depok dengan orangtua peserta didik. Susasana yang kondusif juga akan berdampak siginifikan pada Kesehatan mental anak-anak;
Mendorong Pemkot Depok melakukan dialog (dua arah) dengan para orangtua peserta didik terkait rencana yang sudah disusun, sehingga ada titik temu demi kepentingan terbaik bagi anak;
KPAI mendorong Pemkot melalui jajaran terkait mendengarkan suara anak atas kebijakan Pendidikan yang berdampak pada layanan Pendidikan dan psikologis anak-anak, dalam hal ini KPAI bersedia menjadi jembatan dalam dialog tersebut;
KPAI meminta agar proses pembelajaran seluruh peserta didik SDN Pocin 01 Depok dikembalikan ke Gedung SDN Pocin 01 yang lama sambil menunggu Ruang kelas Baru di SDN Pocin 05 selesai dibangun pada Juni 2023. Saat Juli 2023 (tahun ajaran baru), nama SDN Pocin 05 berubah menjadi SDN Pocin 01. Artinya relokasi dan nama SDN Pocin 01 tetap, tidak hilang;
KPAI mendorong P2TP2A Kota Depok melakukan psikososial kepada seluruh peserta didik SDN Pocin 01 Depok untuk pemulihan psikologi;
Walaupun badan asset daearh sudah mengalihfungsikan lahan SDN Pocin 01 sebagai tempah ibadah (yang semula peruntukannya untuk Pendidikan), namun KPAI mendorong untuk dipertimbangkan membangun masjid dan sekolah pada halaman yang sama di SDN Pocin 01 Depok (bisa bertingkat, dimana masjid di lantai 1 dan gedung SDN Pocin 01 di lantai 2 s.d. 4. Masjid dapat digunakan warga. Banyak sekolah yang masjidnya dapat digunakan untuk masyarakat umum.