The Jambi Times, MUARTOJAMBI | Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, menghadiri rapat paripurna guna menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Senin (02/12/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi oleh Wakil Ketua Wiranto dan Jurnani, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Zakaria. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Budhi Hartono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Muaro Jambi, staf ahli, asisten, dan camat se-Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati menyampaikan tujuan rapat yakni menyampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas tujuh Raperda usulan pemerintah daerah. Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Produk Hukum Daerah.
Penjabat Bupati kemudian memaparkan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD, antara lain sebagai berikut:
1. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pemerintah Daerah, pemerintah daerah telah memformulasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan pelayanan prima, serta menyediakan sistem aplikasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
2. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pemerintah daerah terus meningkatkan ekosistem investasi sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Terhadap Raperda tentang Ketenagakerjaan, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kerja.
4. Terhadap Raperda tentang Inovasi Daerah, pemerintah daerah melakukan berbagai inovasi untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Terakhir, Penjabat Bupati berharap adanya masukan dan saran dari fraksi DPRD untuk penyempurnaan Raperda yang dibahas.(adv)