The Jambi Times, MUAROJAMBI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengambilan keputusan rancangan peraturan Daerah tentang Rencana tata ruang wilayah kabupaten Muaro Jambi tahun 2025, Paripurna di Gelar di ruang rapat utama gedung DPRD kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/01/25).
Rapat Dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta didampingi
oleh Wakil Ketua I Wiranto dan Wakil Ketua II Jurjani, Beserta Unsur
Anggota DPRD lainnya dan Turut Di Hadiri Juga PJ Bupati Muaro Jambi Drs
Raden Najmi, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD,
Camat dan Undangan Lainnya.
Saat Dikonfirmasi
oleh media ini Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan
pada hari ini kita melaksanakan Sidang Paripurna dalam Rangka Pengesahan
Ranperda RT RW Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024-2044.
Lanjut Dirinya menyebutkan Alhamdulillah sudah selesai tinggal lagi
Proses sosialisasi terkait terhadap para pengusaha dan pengguna lain
sebagainya.
"Sebelum menanggapi apa yang
disampaikan oleh perwakilan fraksi saya ucapkan terima kasih dulu kepada
PJ Bupati Muaro Jambi, Anggota Dewan dan Kepala OPD terkait yang ulet
sungguh-sungguh membahas tentang Perda RT RW ini."Ujarnya
Kemudian
Atas tanggapan apa yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi Pada Prinsipnya
Mereka ada 9 Fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menyetujui semua Perda
ini
"Tadi satu hal yang disampaikan oleh
Fraksi PDI-P tentang persoalan yang sedikit meresahkan pengguna
lalulintas sungai yang ada di kecamatan Kumpe Ilir Yaitu yang sering
disebut Saladon."Ucapnya
Kegiatan ini sangat
menggangu lalulintas sungai dan mereka sudah memulai masuk ke sungai
Kumpeh di bawah jembatan Suak Kandis.Tadi Sudah kita Sampaikan kepada PJ
Bupati Muaro Jambi Untuk Menindaklanjuti Persoalan ini karena
dikawatirkan kalau soal ini berlanjut terus nanti akan berdampak pada
Jembatan Suak Kandis yang menghubungkan dua kabupaten Muaro Jambi dan
Tanjabtim.
"Jadi untuk itu saya meminta kepada
PJ Bupati Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti persoalan ini supaya
Bisa di tertibkan dan kalau bisa tidak ada lagi karena beberapa waktu
yang lalu BPJB telah turun."Sampai
Karena
disitu ada bentuk Cagar budaya pada zaman dahulu ada harta-harta benda
zaman dahulu Seperti Maryam zaman dahulu yang masuk kedalam
sungai.Takutnya nanti barang tersebut diambil oleh para pekerja
tersebut
"Untuk sisa Perda yang belum masih
dalam proses karena untuk membuat suatu Perda ya tergantung judul
perdanya kalau berkaitan dengan tentang masyarakat tentu ada
teknisnya"Katanya
Perda ini ada juga inisiatif
DPR ada juga Perda dari Eksekutif jadi ini sangat penting sebagai
kajian dari instansi terkait dan tenaga-tenaga ahli
"Dirinya
berharap ketika selesai disahkannya Perda RT RW ini dapat mempermudah
apapun yang terkait dengan Muaro Jambi ini supaya mempermudah investor
yang ingin berinvestasi di kabupaten Muaro Jambi dan kita berharap betul
investor berinvestasi."Harapnya
Ada dua hal yang diuntungkan untuk masyarakat Muaro Jambi yang pertama bisa meningkatkan PAD dan bisa menampung tenaga kerja