Dukungan terhadap Pemberlakukan Permendikbudristek No.30/2021 Tentang Kekerasan Dalam Kampus



1. Mendikbudristek baru-baru telah mengeluarkan Permendikbudristek No.30 /2021 yang pada pokoknya berisikan, pencegahan dan pelarangan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. 

2. Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul kepermukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan Kampus. 

3. Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat. Hal ini sejalan dengan pasal 29 UU No.39/1999 tentang HAM, yaitu: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.” Hak ini masuk ke dalam “Hak atas Rasa Aman.”  Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut.

4. Oleh karena itu Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi.

Demikian. 

Related Article


Jakarta, 11 November 2021

AMIRUDDIN

Wakil Ketua Komnas HAM-RI